SURAT EDARAN
Nomor : SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 48 TAHUN 2014
1. NIKAH DAN RUJUK DILAKSANAKAN DI KANTOR URUSAN AGAMA PADA HARI DAN
JAM KERJA DIKENAKAN TARIF 0 ( NOL ) RUPIAH
2. NIKAH DILUAR KANTOR URUSAN AGAMA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA
DIKENAKAN TARIF Rp. 600.000 ( ENAM RATUS RIBU RUPIAH ).
3. BAGI WARGA TIDAK MAMPU SECARA EKONOMI DAN WARGA YANG TERKENA
BENCANA ALAM DIKENAKAN TARIF 0 (NOL) RUPIAH DENGAN MELAMPIRKAN PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI LURAH/KEPALA DESA
4. TARIF BERLAKU EFEKTIF TERHITUNG MULAI TANGGAL 10 JULI 2014.
Keteranga Tambahan :
a. Bagi warga yang akan melaksankan pernikahan diharuskan menyetorkan tarif tersebut pada bank
bank yang telah ditunjuk. ( BRI , BNI , MANDIRI dan BTN ) atas penjelasan dari petugas KUA
b. Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dimohon calon pengantin untuk pengurusan surat menyurat serta pembayaran ke bank, dilaksankanan oleh yang berkepentingan tanpa melalui orang
lain.
Saya minta infonyya untuk syarat2 mendaftar pernikahan apa saja..? Pas fotonya ukuran berapa dan berapa lembar..
BalasHapusSebelumnya saya ucapkan terima kasih.